Apakah Advokat Kebal dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik?

 KLINIK HUKUM ONLINE

Pertanyaan

Beberapa saat yang lalu istri saya secara diam-diam direkam oleh seseorang. Kemudian video tersebut disebarkan oleh oknum pengacara di media sosial dan dibuat viral dengan berbagai narasi yang mengatakan bahwa istri saya maling. Bahkan parahnya, ia juga mengatai istri saya “wanita booking-an” dan dilecehkan secara seksual oleh berbagai warganet. Sekedar info, istri saya tidak melakukan pelanggaran hukum apapun, tetapi ternyata ada aturan internal di grup komunitas yang diikuti pengacara itu yang ternyata tidak suka dengan tindakan istri saya, itulah yang dijadikan alasan mereka mem-viralkan istri saya. Berbagai pihak sudah mengingatkan pengacara tersebut, sayangnya dia malah menantang tanpa rasa bersalah sama sekali. Bahkan di grup komunitas, dia dengan berani menulis dengan kata-kata menantang saya. Sebagai suami, saya tidak terima istri saya dilecehkan, tetapi oknum pengacara ini merasa mengerti hukum sehingga membenarkan tindakannya. Lalu apa yang bisa saya lakukan untuk mendapatkan keadilan bagi istri saya? Di sisi lain, advokat tersebut merasa kebal hukum dan dilindungi hak imunitas. Terima kasih.

Intisari Jawaban :

Seorang advokat memang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Akan tetapi kami meluruskan bahwa kebal hukum yang dimiliki advokat adalah kebal hukum saat dia menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan, bukan kebal hukum dalam arti bebas dari tuntutan pidana yang ia lakukan. Advokat yang melakukan tindak pidana, tetap dapat dikenai tindakan, baik oleh Dewan Kehormatan maupun dituntut di muka pengadilan.
 
Penyebarluasan video istri Anda sembari memberikan narasi yang menghina boleh jadi merupakan pelanggaran UU Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya.
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

LIHAT ULASAN INITISARI JAWABAN

Komentar