Cara Pembagian Ganti Rugi dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Pertanyaan :
Jika dalam sengketa gugatan kelompok masyarakat yang menuntut ganti rugi, bagaimana cara pembagian ganti rugi kepada masing-masing anggota kelompok tersebut? Apakah langsung dibagi oleh hakim atau diserahkan kepada kelompok? Takutnya juga akan menimbulkan sengketa perebutan besaran ganti rugi. Misalnya jika masalah ganti rugi tanah yang digusur atau kerugian atas ladang pertanian akibat pertambangan, jumlah lahan masyarakat yang dirugikan berbeda-beda per masing-masing anggota. Bagaimana cara pembagian besarannya supaya adil..?
Komentar
Posting Komentar