Pencabutan Gugatan Perdata Sebelum Masuk Tahap Pemeriksaan
![]() |
OFFICE LAW |
Pertanyaan
Bila Penggugat mencabut gugatannya di depan persidangan sebelum perkara diperiksa, apakah pencabutan tersebut harus diberitahukan kepada pihak Tergugat?
Intisari Jawaban :
Pencabutan perkara dapat dilakukan saat pemeriksaan belum berlangsung selama tergugat belum menyampaikan jawaban/sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri penggugat. Dalam hal ini, hukum memberi hak penuh kepada penggugat mencabut gugatan tanpa persetujuan pihak tergugat.
Meski demikian, penggugat selaku pihak yang mencabut gugatan harus memberitahukan kepada pihak lawan (tergugat) dengan akta sederhana (surat) bahwa gugatan itu dicabut. Tujuan utama pencabutan harus berbentuk surat atau akta agar tercipta dan terbina kepastian hukum (legal certainty) dan sekaligus menjadi bukti tentang kebenaran pencabutan.
Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
LIHAT ULASAN LENGKAP INTISARI JAWWABAN
conggenMtempgi Julie Ritter Crack
BalasHapusringhandsoma