Undang - undang No. 18 Tahun 2003 -BAB III-

BAB III PENGAWASAN
Pasal 12

  1. Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

  1. Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
  2. Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
  3. Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah Advokat Kebal dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik?