Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

Apakah Advokat Kebal dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik?

Gambar
 KLINIK HUKUM ONLINE OFFICE LAW Pertanyaan Beberapa saat yang lalu istri saya secara diam-diam direkam oleh seseorang. Kemudian video tersebut disebarkan oleh oknum pengacara di media sosial dan dibuat viral dengan berbagai narasi yang mengatakan bahwa istri saya maling. Bahkan parahnya, ia juga mengatai istri saya “wanita  booking -an” dan dilecehkan secara seksual oleh berbagai warganet. Sekedar info, istri saya tidak melakukan pelanggaran hukum apapun, tetapi ternyata ada aturan internal di grup komunitas yang diikuti pengacara itu yang ternyata tidak suka dengan tindakan istri saya, itulah yang dijadikan alasan mereka mem-viralkan istri saya. Berbagai pihak sudah mengingatkan pengacara tersebut, sayangnya dia malah menantang tanpa rasa bersalah sama sekali. Bahkan di grup komunitas, dia dengan berani menulis dengan kata-kata menantang saya. Sebagai suami, saya tidak terima istri saya dilecehkan, tetapi oknum pengacara ini merasa mengerti hukum sehingga membenarkan tindakan...

Sanksi Jika Advokat Tak Membela Kliennya

Gambar
KLINIK HUKUM ONLINE OFFICE LAW Pertanyaan Adakah pasal yang berisi hukuman tentang pengacara yang tidak membela kliennya, atau dia bekerja sama dengan jaksa untuk menyalahkan klien si pengacara (tersangka)...? Intisari Jawaban : Pada dasarnya advokat sebagai profesi yang terhormat  (officium nobile)  dalam menjalankan profesinya memiliki hak imunitas untuk tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata, yang dijamin dalam  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat . Namun,  i munitas tersebut akan gugur  dengan sendirinya  apabila advokat menjalankan tugas profesinya tanpa iktikad baik  (good faith)  untuk kepentingan pembelaan kliennya.   Selain itu, advokat yang mengabaikan/menelantarkan atau tidak melakukan pembelaan hukum terhadap klien, dapat dikenai tindakan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.   Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. LIHAT ULASAN LENGKAP INTISARI JAWABAN  

Cara Pembagian Ganti Rugi dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

Gambar
KLINIK HUKUM ONLINE OFFICE LAW Pertanyaan : Jika dalam sengketa gugatan kelompok masyarakat yang menuntut ganti rugi, bagaimana cara pembagian ganti rugi kepada masing-masing anggota kelompok tersebut? Apakah langsung dibagi oleh hakim atau diserahkan kepada kelompok? Takutnya juga akan menimbulkan sengketa perebutan besaran ganti rugi. Misalnya jika masalah ganti rugi tanah yang digusur atau kerugian atas ladang pertanian akibat pertambangan, jumlah lahan masyarakat yang dirugikan berbeda-beda per masing-masing anggota. Bagaimana cara pembagian besarannya supaya adil..? ULASAN LENGKAP  INTISARI JAWABAN

Masalah Penggabungan PMH dan Wanprestasi dalam Satu Gugatan

Gambar
KLINIK HUKUM ONLINE      OFFICE LAW Pertanyaan : Apakah bisa gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum dijadikan satu gugatan di pengadilan? Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih. Andi, Surabaya. ULASAN LENGKAP  INTISARI JAWABAN  

Pencabutan Gugatan Perdata Sebelum Masuk Tahap Pemeriksaan

Gambar
  OFFICE LAW KLINIK HUKUM ONLIE Pertanyaan Bila Penggugat mencabut gugatannya di depan persidangan sebelum perkara diperiksa, apakah pencabutan tersebut harus diberitahukan kepada pihak Tergugat? Intisari Jawaban : Pencabutan perkara dapat dilakukan saat pemeriksaan belum berlangsung selama tergugat belum menyampaikan jawaban/ sebelum tergugat menyampaikan jawaban . Pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri penggugat. Dalam hal ini, hukum memberi hak penuh kepada penggugat mencabut gugatan  tanpa persetujuan pihak tergugat . Meski demikian, penggugat selaku pihak yang mencabut gugatan harus  memberitahukan kepada pihak lawan  (tergugat) dengan akta sederhana (surat) bahwa gugatan itu dicabut. Tujuan utama pencabutan harus berbentuk surat atau akta agar tercipta dan terbina kepastian hukum ( legal certainty ) dan sekaligus menjadi bukti tentang kebenaran pencabutan. Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. L...

Undang - undang No. 18 Tahun 2003 -BAB IV-

  BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT Pasal 14 Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Pasal 17 Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan ...

Undang - undang No. 18 Tahun 2003 -BAB III-

BAB III PENGAWASAN Pasal 12 Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat. Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat. Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat. UU N0 18 2003 BAB I BAB II BAB III BAB IV

Undang - undang No. 18 Tahun 2003 -BAB II-

  BAB II PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN PEMBERHENTIAN ADVOKAT Bagian Kesatu Pengangkatan Pasal 2 Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri. Pasal 3 Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : warga negara Republik Indonesia; bertempat tinggal di Indonesia; tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;...

Undang - undang No. 18 Tahun 2003 -BAB I-

  UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terha...

Undang - undang No. 18 Tahun 2003

  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan; Bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia; Bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum; Bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Advokat yang ber...

TENTANG MT DAN ASSOCIATE INDONESIA

MT DAN ASSOCIATE INDONESIA adalah Organisasi Advokat yang keberadaannya diakui secara konstitusional oleh negara berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 serta Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015 MT adalah organisasi Advokat berbadan hukum yang dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 30-31 Mei 2008, dimotori oleh Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) dkk serta dihadiri oleh lebih dari 3000 Advokat dari seluruh Indonesia. Untuk pertama kali terpilih secara aklamasi Adv. H. Indra Sahnun Lubis, SH. sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2008-2013. MT didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 08 tanggal 28 Oktober 2008, dibuat oleh Rini Syahdiana, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 27 Juni 2020, dibuat oleh Periasman Effendi, S.H., Notaris di Tangerang serta telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indo...

Cari Lawyer

Gambar
  Cari Nama Cari Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA. Adv. Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, SH. MH. CIL. CRA. Adv. Tm Luthfi Yazid, SH. LL.M. CIL. CLI. Adv. Dr(c). KP. Henry Indraguna, SH.,MH.,CLA.,CIL.,C.MED.,CRA.,CTA.,CTL. CMLC. Adv. Umar Husin, SH., M.Hum. CLA. CIL. CLI. CRA. Adv. H. Aldwin Rahadian M, SH. MAP. CIL. Adv. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. Adv. Pheo Marojahan Hutabarat, S.H Adv. Ibrahim, SH. CLA. CIL. Adv. Yaqutina Kusumawardani, SH., MH., CIL. Adv. Harmoko, SH. CIL. Adv. Dr. Drs. Arman Remy, MS.,SH.,MH.,MM.,CIL 1 2 3 4 5 Selanjutnya Akhir Back Total data 2738